Patrialis: Pers Liput ke Penjara Harus Izin

patrialis akbarmaiwanews – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, pelarangan peliputan pers ke penjara tidak dilakukan mutlak melainkan hanya membatasi. Pada waktu tertentu, wartawan tetap boleh meliput di penjara dengan izin.

“Ada saatnya wartawan boleh masuk (meliput di penjara), tapi tidak sebebas-bebasnya,” kata Patrialis di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2011.

Hal itu dijelaskan Patrialis terkait terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang isinya melarang wartawan masuk ke dalam kawasan penjara untuk melakukan wawancarai kepada narapidana.

Menurut Patrialis, kehadiran pers secara terus menerus di penjara bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, kata Patrialis, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus. Pelarangan serupa juga berlaku untuk kegiatan pembuatan film.

Kebijakan itu diberlakukan jelas Ketua DPP PAN itu, untuk kenyamanan semua pihak, termasuk kenyamanan pegawal lapas dan rutan yang bekerja. Namun demikian kata Patrilis, tetap boleh meliput asal minta izin.

Kalau akan meliput, Patrialis mempersilahkan pers untuk melakukan koordinasi ke Dirjen PAS. “Semua tetap boleh, tapi atas izin saja,” kata mantan anggota DPR Komisi III itu menjelaskan.

Berikut isi Surat Edaran Dirjenpas No PAS terkait perangan itu:
Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan jadi tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.