Pelepasan Penggunaan Senpi Disomasi Komisi A

ALASTUBAN – Dilepaskannya penggunaan senjata api (drop the gun) oleh Perhutani dinilai oleh Komisi A DPRD Tuban berdampak pada tingkat pendapatan serta potensi hutan.

Hal itu dikemukan oleh Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, ketika melakukan hearing dengan jajaran Perhutani KPH Jatirogo baru-baru ini.

Agung mempertanyak seberapa besar pengaruh penghentian penggunaan senajat api di kawasan hutan terhadap jatah tahunan tebangan dan pemberdayaan sumber daya hutan (PSDH) ke Pemkab Tuban.

Agung melalui komisi A ini berjanji akan membawa permasalahan tersebut dan somasi penghentian penggunaan senjata api di kawasan hutan ke DPR RT.

Menanggaoi hal tersebut, Administratur/KKPH Jatirogo, Aries Indra Suparta, menyatakan hingga bulan Juni tahun ini pihaknya mengalami permasalahan keamanan hutan hingga kita mendapat rangking 1 se wilayah Perum Perhutani.

“Sampai per 21 Juli, Perhutani Jatirogo mengalami kerugian mencapai Rp 1.196.1000,-” ujar Aries Indra Suparta.

Disebutkan, Perhutani Jatirogo pada tahun ini telah menyetor setor PSDH ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Tuban sebesar Rp 1,5 M. Sedangkan dari bagian Kemanan KPH telah menyetor Rp 12 juta.

Sementara itu, penghentian penggunaan senpi sesuai SK Direksi melalui Surat Direksi No 316/058.5/Kam/Dir tgl 26 Nopember 2008 tentang Penggudangan Senjata Api pada KPH-KPH yang sedang menuju sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

Diantaranya menginstruksikan kpd segenap kepala Unit utk menggudangkan senjata api pada Penggudangan senjata api dilakukan selambat-lambatnya tgl 29 Nopember 2008. Selanjutnya proses pengamanan dan penggudangan senjata api menjadi tanggungjawab langsung Administratur KPH yang bersangkutan. Hal-hal lain terkait dg pengaturan senjata mengacu pd surat No.293/058.5/Kam/Dir tgl 6 Nopember 2008.

Di sisi lain, pihak Perhutani seakan mendapat tekanan dari organisasi dunia TFT tdan kemudian dengan terpaksa mengeluarkan surat yang berisikan tentang penghentian penggunaan senjata api di lapangan.

Seperti yang tertuang dalam director letter number 227/058.5/Kam/Dir, date July 18, 2008 about “ Forest Security Policy on Sustainable Forest Management “ dan no 293/058.5/Kam/Dir tgl 6 Nop. 2008 about : TFT publish three CARs to PP, base on formal letter No 198/TFT/SRT/XI/2008. Conference Call between TFT – PP Head Office on November 14, 2008 TFT HQ sent formal letter to PP on November 18, 2008

Perhutani KPH Jatirogo akirnya juga menerapkan sistem pengamanan hutan tanpa senjata (drop the gun) karena pusat telah menginstruksikan. Akibatnya, membuat kondisi hutan di Jatirogo kian rusak kelestariannya. (met/lea)