maiwanews – Polisi menetapkan 12 orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran sekretariat ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1/2017) dini hari.
“Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika, Sabtu (14/01/2017).
Menurut Dicky, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 187 tentang pembakaran. Disamping itu kata dia, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan terhadap Ketua LSM GMBI Bogor.
Dari 20 orang yang sebelumnya diamankan polisi, delapan orang telah dibebaskan. Adapun 12 orang tersangka masing-masing berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18), I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17).
Seperti diberitakan, peristiwa pembakaran diduga merupakan aksi spontanitas atas berita penganiayaan anggota FPI dan perusakan mobil usai mengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa di Mapolda Jawa Barat beberapa hari lalu.
Namun terhadap peristiwa di Bandung yang ramai di media sosial (medsos) tersebut, belum ada tindakan kepolisian terhadap para terduga pelaku.
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
PPID Pemkot Makassar Layani Puluhan Permintaan Informasi Publik Sepanjang 2024
Pulang dari Mesir, Prabowo Gelar Rapat Terbatas
Jelang Nataru, Polri Siapkan 2.794 Posko untuk Pengamanan
Pengendalian Ekspor China Berdampak Terhadap Sektor Energi Bersih dan Pertahanan Amerika









