maiwanews – Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan subsidi fasilitas likuiditas bisa dijalankan mulai 1 Oktober 2010 mendatang.
Menurut Suharso, selama ini pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,683 triliun untuk menjalankan program subsidi tersebut sepanjang tahun anggaran 2010.
”Konsumen sudah mulai bisa menikmati fasilitas ini pada 1 Oktober 2010 melalui BTN (Bank Tabungan Negara),” kata Suharso.
Dana Rp2,683 triliun yang dialokasikan tersebut, kata Suharso, diharapkan bisa terserap seluruhnya pada tahun ini, sehingga dana itu berputar (revolving). ”Jadi lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah,” kata Suharso.
Hal itu dikatakan Suharso usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama operasional (PKO) bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan di Jakarta, Selasa, 7 September 2010.
Saat ini, kata Suharso, pemberian subsidi baru akan disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Namun, dia berharap, dalam waktu dekat ada bank lain yang bisa bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) guna menyalurkan fasilitas tersebut.
”Kerja sama dengan BTN ini,akan berjalan hingga 31 Desember 2014,” katanya.
Dana fasilitas likuiditas pada 2011, lanjut Suharso, akan meningkat jadi Rp3,5 triliun. Untuk jangka waktu hingga empat tahun ke depan itu, pemerintah akan mengalokasikan dana sekitar Rp21 triliun.
Dana itu diharapkan akan bertambah hingga Rp30 triliun dengan adanya perguliran dana melalui pengajuan kredit kepemilikan rumah sejahtera.
Selain itu,dia juga mengharapkan agar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), dan Jamsostek ikut bergabung menyalurkan dana perumahan bagi PNS, TNI dan Polri, serta pegawai swasta ke dalam fasilitas ini.
Dengan begitu, nantinya akan tersedia satu sumber dana yang besar untuk jangka waktu yang panjang untuk mendukung penerapan subsidi fasilitas likuiditas.
Ketiga lembaga tersebut, katanya, punya dana sendiri untuk tabungan perumahan sehingga jika dimuarakan sedemikian rupa dengan fasilitas likuiditas dan bank akan terbentuk satu sumber dana yang besar dalam jangka waktu panjang.
“Suku bunga untuk kredit ini pun dapat semakin ditekan,” katanya.
Saat ini, suku bunga yang dijanjikan pemerintah melalui subsidi fasilitas likuiditas berkisar antara 8–9 persen. Suku bunga tersebut, menurut Suharso, akan disesuaikan dengan harga rumah yang kreditnya diajukan masyarakat. Pembelian rumah pun nantinya akan disesuaikan dengan daya beli dan penghasilan setiap pengaju kredit.
Komposisi akan dilihat secara teknis. Ada batas maksimum pemberian suku bunga. Tapi, yang jelas semakin tinggi harga rumah, yang berarti semakin tinggi daya beli seseorang, persentase bunganya pun akan naik.
“Ini sesuai dengan asas keadilan. Semakin tinggi daya beli, semakin rendah fasilitas pemerintah,” demikian Suharso.









