23 TKI bermasalah yang menghuni shelter Konsul Jenderal RI dipulangkan dari Penang 11 Januari kemarin. Pemulangan para TKI dilakukan atas kerjasama KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur. 17 orang diantaranya dipulangkan menuju Jakarta dan 6 orang menuju Medan.
Dalam acara pelepasan Konsul Jenderal RI Penang menyampaikan harapannya agar para TKI khususnya yang bekerja di sektor informal atau Pembantu Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak lagi kembali ke Malaysia, khususnya Penang, sebelum diselesaikannya Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Tenaga Kerja PLRT antara Indonesia dan Malaysia yang sampai saat ini masih diupayakan untuk dapat segera diselesaikan.
MoU perlindungan PLTR penting bagi perlindungan TKI agar memudahkan KJRI Penang atau perwakilan pemerintah RI lainnya di Malaysia memberikan bantuan jika terjadi sengketa. Diharapkan MoU tersebut segera ditandatangani kedua belah pihak.
Pemulangan 23 TKI bermasalah ini merupakan kelanjutan dari pemulangan TKI bermasalah sebelumnya yang telah dilakukan oleh KJRI Penang, yaitu pada 15 November 2010 (41 orang) ke Jakarta dan pada 18 November 2010 (22 orang) ke Medan. (KJRI Penang)









