
maiwanews – Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kasus jenazah ABK dilarung ke laut. Perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat telah mengambil langkah-langkah dalam menyikapi masalah tersebut.
Beberapa hari lalu kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. Kedua kapal itu membawa 46 Anak Buah Kapal (ABK) berkebagsaan Indonesia, 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
24 April 2020 pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal. 14 awak kapal lain rencananya akan dipulangkan Jum’at 8 Mei. KBRI Seoul juga sedang berupaya memulangkan jenazah awak kapal lainnya berinisial E, korban meninggal di Rumah Sakit (RS) Busan akibat pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Desember 2019 dan Maret 2020 lalu 3 oran gawak kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 meninggal saat berlayar di samudera pasifik. Kapten kapal mengatakan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular. Ia juga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan awak kapal lainnya.
Di China, KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik, meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Atas nota diplomatik itu Kemlu RRT menerangkan  bahwa kegiatan melarung jenazah oleh kapal bersangkutan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Kemlu Indonesia akan memanggil Duta Besar (Dubes) RRT untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah, Kemlu ingin menggali apakah pelarungan jenazah itu sudah sesuai dengan Ketentuan ILO. Demikian juga dengan perlakuan terhadap ABK WNI lainnya, apakah tidak melanggar peraturan.
Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan apakah hak-hak awak kapal WNI telah dipenuhi. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus tersebut dengan pihak keluarga. (Kemlu)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Lantamal VI meninjau infrastruktur PT Vale Indonesia Tbk
Perundingan Dagang, Indonesia Tawarkan Solusi Saling Menguntungkan ke Amerika Serikat
Porsche Tennis Grand Prix: Aryna Sabalenka dan Jelena Ostapenko Melaju ke Final









