maiwanews – Pengacara tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Adanan Buyung Nasution mengatakan, sepertinya ada rekayasa barang bukti dalam tuntutan terhadap kliennya, khususnya terkait ‘Berita Acara Penyitaan’ uang milik Gayus.
Adnan Buyung mengaku kecewa sehubungan fakta atas keterangan saksi-saksi dari Bank Central Asia (BCA) bahwa ternyata uang tersita di BCA milk Gayus hanya Rp 16 juta, bukan Rp 395 juta seperti yang disebutkan dalam berita acara tersebut.
“Sepertinya ada rekayasa Berita Acara Pemeriksaan. Padahal berita acara itu digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Buyung saat skorsing sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 29 November 2010.Â
Dalam kesaksiannya, Kepala Biro Kantor Pusat Halo BCA, Wanisabo mengatakan, pergerakan rekening itu sedikit hanya di Rp 16 juta. “Tidak sampai segitu (Rp 395 juta),” kata Winisabo.
Sementara Kepala Bagian Operasional Bank Central Asia (BCA) cabang Bintaro Sektor III, Indah Imawati mengatakan hal senada. Menurut Indah, ia baru mengeceh saldo setelah disodori berita acara yang menurutnya hanya Rp 16 juta.
Namun ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim, Albertina Ho, “lalu mengapa saudara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang tertera nilai Rp 395 juta.” Indah menjawab dirinya takut. ‘Terus terang saya takut,” kata Indah.
Hakim Albertina mengejar alasan Indah alasan merasa takut, namun saksi tersebut tidak bisa mendeskripsikan perasaan takut itu secara gamblang. Ia hanya mengaku takut dituding tidak membantu tugas kepolisian.
Indah mengatakan, untuk membantu kasus ini, saya harus menandatangani. Menurut Indah, permintaannya untuk menunda penandatanganan seminggu lagi, menunggu pimpinannya datang, ditolak oleh penyidik, Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini.
Hakim Albertina menyebut Indah telah melakukan keteledoran. Padahal, sambung Albertina, biasanya pihak bank itu sangat teliti dan hati-hati. Albertina mencontohkan, begitu telitinya, kurang satu titik saja, pencairan dana nasabah di bank, ditolak.
Ketika Adnan Buyung mendapat giliran bertanya, Buyung memfokuskan pertanyaan pada Berita Acara Pemeriksaan. Buyung mengatakan, apakah format berita acara itu sudah dipeisiapkan sebelumnya, termasuk nilai serta nama yang harus tandatangan, Indah membenarkan.
Petugas Antar Logistik Pilkada ke Ketapang Lewat Laut
Pemkot Makassar dan Kalla Group Sepakati Kerja Sama Revitalisasi Taman Hasanuddin
Dua Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura Resmi Berganti
Presiden dan Ibu Negara Tinjau RSUD Anwar Makkatutu di Bantaeng
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Lepas Liarkan 80 Burung ke Alam Bebas









