maiwanews -Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hahim Mahkamah Konstitusi (MK) dipersoalkan sejumlah pihak. Melalui jalur hukum, Koalisi Penelamat MK mendaftarkan gugatan atas pengangkatan tersebut ke Pangadilan Tinggi Tat Usaha Negara (PTUN).
Tim advokasi Koalisi Penyelamatan MK yang terdiri dari lima orang hari Senin (12/8/2013) secara resmi menyerahkan berkas-berkas gugatan ke PTUN yang terletak di Jalan Sentra Primr Baru, Jakarta Timur.
Salah seorang anggota tim advokasi, Bahrain menjelaskan, fokus gugatan mereka adalah pembatalan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Patrialis. “Kami mengajukan pembatalan terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi,” kata Bahrain di Gedung PTUN.
Menurut Bahrain, alasan penolakan tersebut karena pihaknya melihat ada proses yang salah terkait transparansi dan partisipatif, dalam hal ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU MK dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim konstitusi.
Lebih lanjut Bahrain menjelaskan, keppres tersebut dinilai telah melanggar Pasal 15, 18, 19, 20, dan 25 UU MK, UU No 28/1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN, UU No 39/1999 Tentang HAM, dan UU No 5/1986 Juncto No 51/2009 Tentang PTUN.
Patrialis Akbar diketahu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM. Sebelum ditunjuk sebagai menteri, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi anggota DPR RI selama dua periode.









