Pengungkapan 1681 Gram Shabu oleh Warga Negara Iran

Upaya penyelundupan Narkotika asal Iran belum berakhir. Pada hari Minggu tanggaI 6 Desember 2009 lalu, Satgas Seaport Interdiction yang terletak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor, yang diduga shabu (methamphetamine) dengan berat ? 1681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) gram. Shabu tersebut dikemas dalam 2 kaleng hairspray dan 1 tabung oksigen. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu diperkirakan mencapai ? Rp 3.698.200.000,- (tiga milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Paket shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) kaleng parfum merek NIVEA, 1 (satu) kaleng hairspray merek AVENE, dan 1 (satu) tabung gas oksigen. Shabu dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui upaya pemeriksaan petugas melalui mesin X-Ray. Ketiga kemasan tersebut, pada saat pemeriksaan awal masih berfungsi sebagaimana fungsi aslinya, namun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kristal bening didalamnya.

Barang dibawa oleh seorang penumpang perempuan setengah baya, usia 51 tahun, berinisial K.M., warga negara Iran, dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines (QR 638) sekitar pukul 18.00. Pesawat ini memiliki rute Doha ? Singapura ? Jakarta. Sebelumnya penumpang tersebut menggunakan pesawat QR 493 dengan rute Mashad (Iran) ? Doha (Qatar).

Keberhasilan ini berkat kejelian dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang. Juga berdasarkan hasil analisa data penumpang dan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara intensif.

Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai), menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. Selanjutnya KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran Shabu tersebut.

Shabu (Methampetamine), sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seuumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar ditambah 1/3.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.