maiwanews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sebuah LSM bernama Koalisi Penegak Konstitusi (KPK).
“Kami hari ini telah mendaftarkan gugatan uji materi tentang Perpres Nomor 26 Tahun 2015,” kata Tezar Yudhistira usai mendaftarkan gugatan di MA, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Tezar, pihaknya mendaftarkan gugatan karena Perpres Nomor 26 Tahun 2015 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Tezar menjelaskan, pada Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Presden berisi materi yag diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
Sementara dalam penjelasan Pasal 13 tersebut lanjut Tezar, secara jelas dinyatakan bahwa peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Ditambahkan Tezar, ada empat pemohon yang mengajuan gugatan ini yang tegabung dalam Koalisi Penegak Konstitusi yakni Arief Rachman dari Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-JK, Erfandi dari Tenaga Ahli DPR RI bidang Legislasi 2013, Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Tezar Yudhistira selaku praktisi hukum (advokat).
Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenen saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan sejak dilantik di Istana Negara pada Rabu, 31 Desember tahun lalu.
Polemik lalu muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Pepres yang mengatur kewenangan Kepala Staf Kepresidenan. Kewenangan baru itu dinilai salah satunya berpotensi memangkas sebagian kewenangan wakil presiden.
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Putin-Lukashenko Bahas Kerja Sama Strategis dalam Pertemuan di Volgograd
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Prabowo Tegaskan Pertek Harus Seizin Presiden
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta









