Garapan Liar pada Lahan Perhutani Makin Luas

PETANI PENGARAP LAHANTUBAN – Program pemerintah tentang GP3K (Gerakan Program Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi ) yang sekarang dicanangkan hingga ke sejumlah BUMN dengan bentuk pinjaman modal, termasuk di sektor lahan milik Perum Perhutani dirasa akan terjadi kendala para penggarapnya yang meminjam.

“Secara horinsontal kita terbebani masalah soal lahan garapan. Karena jika kita mengacu pada eksitensi prioritas lahan kawasan hutan akan mungkin terjadi perluasan lahan garapan petani hutan menjadi semakin meluas. Sedangkan masalah tenurial lahan garapan petani hutan khususnya di kabupaten Tuban, terutama di sekitar Kecamatan Merakurak dan sekitarnya masih belum aman dari gangguan garapan liar,” kata Wakil Kepala Adm Perhutani KPH Tuban Wlayah Barat, Ari Wahyu K, di kantornya.

Arie memprediksikan bakal timbul masalah kemacetan pengembalian modal kerjanya.

“Kami perkirakan, pengembalian pinjaman pada asumsi 50 persen akan sulit karena terbentur masalah jaminan. Sedangkan 30 persen lainnya sudah pasti terjamin aman soal pengembaliannya sebab sudah disertai jaminan oleh pihak Perhutani sendiri yang memang hanya mampu dalam jumlah tersebut,” ujar Ari.

Lebih lanjut Arie bersama rekan-rekannya memaparkan bahwa kondisi ini ada persoalan teknis yang oleh pihak Dinas Pertanian masih belum 100 persen program ini disosialisasikan oleh petugasnya menyentuh pada petani penggarap lahan milik Perum Perhutani.

Yang lebih merepotkan lagi, menurut Ari, lahan yang telah disepakati oleh pejabat Perum Perhutani di semua KPH Tuban mauk kategori penggarapan liar yang tak mau melepas tanah garapannya untuk dikembalikan pada Perhutani.

“Belum lagi masalah Tenur di wilayah hutan Sub Barat dengan kasus galian C (batu kumbung) dengan keluasan hampir mencapai sekitar ratusan hektar masih menjadi persoalan yang sangat pelik bagi Perum Perhuani,” tukas dia.

Persoalan galian batu kumbung di kawasan hutan, dharapkan agar pemkab setempat secepatnya menerbitkan peraturan daerah yang mengatur seluruh aktivitas pada kawasan hutan. (SLAMET/ACH)