Perpu Ditolak DPR, Tumpak Hatorangan Masih di KPK

Jakarta – Setelah Perpu nomor 4 tahun 2009 ditolak DPR beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean hingga kini masih bertugas di lembaga pemberantasan korupsi itu.

Hal tersebut terjadi karena Kepres yang menjadi dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi belum dicabut pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah dengan sigap mengeluarkan Perpu nomor 4 tahun 2009 akibat terjadi kekosongan pimpinan KPK setelah Antasari Azhar menjadi tersangka kasus Nasruddin disusul ditahannya Bibiet S. Riyanto dan Chandra Hamzah karena sangkaan suap.

Atas dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tersebut, Presiden mengeluarkan Kepres tentang pengangkatan Tumpak Hatorangan sebagai Plt Ketua KPK melalui seleksi tim 5 yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Setelah Perpu itu ditolak komisi hukum DPR, kesigapan pemerintah mencabut Kepres pengangkatan Tumpak tidak seperti ketika Perpu nonor 4 tahun 2009 ditelorkan menyusul penahanan Bibit dan Chandra.

Namun meski Tumpak masih di KPK, menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, “beliau (Tumpak) tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak.” Hal itu diungkapkan Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Johan menjelaskan, meskipun posisi Tumpak hanya sebagai pelaksana tugas, tapi selalu menandatangani surat penting termasuk berkas perkara. Namun, setelah DPR menolak perpu itu, Tumpak lalu memutuskan tidak lagi menandatangani berbagai surat. “Dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak,” jelasnya.