Polda Metro Jaya Razia Helm Non-SNI Mulai Hari Ini

Razia Helm PolisiJakarta – Terhitung muli hari Senin ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penertiban bagi para pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Penertiban yang dinamai operasi Simpatik Jaya 2010 ini, difokuskan pada beberapa potensi yang sangat mendukung terjadinya kecelakaan.

Operasi yang digelar Direktorat lalu Lintas Polda  Metro Jaya itu, akan berlangsung hingga 1 Mei 2010 mendatang dengan mengerahkan sebanyak 2.300 anggota.

Dirlantas polda metro jaya Kombes Pol Drs Condro Kirono, MM mengatakan dalam gelar Operasi Simpatik Jaya 2010 akan di fokuskan kepada beberapa potensi –potensi yang dinilai sangat mendukung terjadinya laka lantas, seperti Sepeda motor yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak dan menggunakan helm yang sudah disesuaikan sebagai standar keamanan dan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya.

Seperti yang dikutip di situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro, Senin, 12 April 2010, Operasi Simpatik Jaya 2010 bertujuan untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas dan meraih simpatik masyarakat sebagai ajang penilaian petugas untuk lebih berlomba mendapatkan prestasi.

Lebih lanjut Condro menegaskan, bahwa melalui operasi ini diharapkan petugas (Ditlantas Polri) akan dapat meraih simpatik dari masyarakat melalui penegakan hukum yang tidak lagi ada kompromi (suap).

Peluang terjadinya kompromi (suap) itu sangat besar mengingat peraturan baru berkendara yang teruang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mulai diterapkan pada 1 April 2010, memuat sangsi bagi pelanggar lalu lintas dengan nilai denda yang cukup besar.

Dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Sementara pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

Adapun pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm didenda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8). Pada Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9), pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu.

Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat juga ikut mengawasi pelaksanaan operasi Simpatik Jaya 2010. Apabila menemui pelanggaran yang dilakukan oleh petugas atau merasa dirugikan, warga dapat melapor ke TMC melalui SMS 1717, telepon 021-5276001, faksimile 021-5275090 atau email tmc@lantas.metro.polri.go.i