Polda Metro: Penggelapan Surat Tanah, Jhonny Allen Masih Saksi

maiwanews – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sampai saat ini status Jhonny Allen Marbun dalam kasus penggelapan surat tanah masih sebagai saksi, belum tersangka.

Rencananya, Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Jhonny Allen sebagai saksi dalam kasus dugaan pengelapan surat tanah. Menurut Rikwanto, saksi yang sudah diperiksa sudah tujuh orang.

Ditegaskan Rikwanto, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu belum tersangka. “Kami akan panggil untuk diperiksa sodara Jhonny Allen dengan status saksi, belum tersangka,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Mei 2013.

Terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di kalangan wartawan Rikwanto menjelaskan, asli tidaknya surat tersebut belum diketahui. “Harus diteliti terlebih dahulu suratnya yang beredar,” kata Rikwanto.