maiwanews – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sampai saat ini status Jhonny Allen Marbun dalam kasus penggelapan surat tanah masih sebagai saksi, belum tersangka.
Rencananya, Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Jhonny Allen sebagai saksi dalam kasus dugaan pengelapan surat tanah. Menurut Rikwanto, saksi yang sudah diperiksa sudah tujuh orang.
Ditegaskan Rikwanto, status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu belum tersangka. “Kami akan panggil untuk diperiksa sodara Jhonny Allen dengan status saksi, belum tersangka,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 Mei 2013.
Terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di kalangan wartawan Rikwanto menjelaskan, asli tidaknya surat tersebut belum diketahui. “Harus diteliti terlebih dahulu suratnya yang beredar,” kata Rikwanto.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia









