maiwanews – Polda Sulselbar menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad Selasa (28/4/2015).
“Akhirnya kepolisian menyodorkan penangguhan penahanan,” kata salah satu kuasa hukum Abraham, Liliana Santosa kepada para wartawan di Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015).
Liliana mengatakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan Abraham Samad. Abraham kata dia, selalu bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Didampingi kuasa hukumnya, Abraham Samad meninggalkan Polda Sulselbar, Selasa pukul 23.30 Wita menuju kediamannya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto mengatakan, terhadap AS resmi dlkakukan penahanan.
“Tersangka AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan,” kata Joko Hartanto kepada wartawan.
Gubernur Sulsel Tinjau Pengerjaan Jalan Hertasning
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD









