
maiwanews – Kasus tuduhan penghinaan terhadap Prabowo Subianto oleh seseorang yang mengaku sebagai Polisi rupanya mengalami simpang siur dan telah terjadi kesalahfahaman. Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman,S.H.,M.H., di Jakarta Kamis 6 Nopember 2014.
Menurut Habib, oknum tersebut seolah-olah ditangkap hanya karena melakukan penghinaan terhadap Prabowo Subianto pada akun Facebooknya. Padahal, baik di tingkat pusat maupun daerah pihaknya tidak pernah melaporkan ataupun dimintai keterangan. Habib bahkan baru mengetahui masalah ini setelah ramai diberitakan media massa.
Pada keterangannya Habib mengutarakan ada tiga hal yang perlu diluruskan, pertama: Pada saat kampanye Pilpres lalu pihaknya sangat selektif dalam memilih kasus untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Prioritas laporan waktu itu adalah terhadap orang atau kelompok pelaku fitnah atau pencemaran nama baik secara sistematis dan dalam skala luas. Pihaknya selalu meneliti terlebih dahulu orang atau kelompok sebelum dilaporkan. Jadi tidak mungkin melaporkan orang kecil ke pihak berwajib.
Sebagai contoh, Habib dan pihaknya melaporkan Wimar Witoelar, administrator akun tweeter @partaisocmed, dan Kelompok Biji Kopi. Ketiga laporan tersebut disampaikan langsung ke Mabes Polri namun hingga saat ini tidak jelas penanganannya oleh kepolisian. Bahkan setahu Habib, tidak sekalipun terlapor dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.
Kedua, setelah selesai masa kampanye Pilpres bulan Juni lalu, Prabowo sudah menegaskan untuk memberi maaf pada para penghinanya. Pelaporan sebelumnya bertujuan agar masyarakat tidak mempunyai persepsi salah terhadap Prabowo terutama menjelang pemilihan. Namun setelah hari pemilihan, persatuan rakyat yang sempat terbelah gara-gara pilpres jauh lebih penting daripada mengusut kasus-kasus penghinaan tersebut.
Ketiga, Habib meragukan bahwa tuduhan primer dalam kasus tersebut adalah pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui internet. Habib yakin bahwa tuduhan primer dalam kasus tersbut adalah perbuatan mengaku-aku sebagai polisi yang melanggar pasal 378 KUHP karena ia secara melawan hukum memakai identitas palsu atau martabat palsu.
Tindakan mengaku-aku sebagai polisi tersebut sangat berbahaya karena bisa menyeret institusi Polri ke ranah kontestasi Pemilu yang waktu itu sangat ketat. Adanya perbuatan mengaku sebagai polisi ini yang membuat kasus ini cepat diusut dan disidangkan.
“Kami menyerukan agar orang tersebut dibebaskan dari tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE karena Pak Prabowo sebagai korban sudah memaafkan”, kata Habib. Meskipun pasal tersebut bukan merupakan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja, tetapi unsur utama pasal tersebut yaitu adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi tidak terpenuhi. “Setidak-tidaknya terhadap orang tersebut tidak perlu dikenakan penahanan”, jelas habib. (m011)
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan
Mahasiswa Indonesia d India Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di New Delhi









