Polisi Tangkap 11 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Maluku Utara

maiwanews – Anggota Polairud Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 11 unit kapal nelayan yang kedapatan mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa izin dalam tiga hari operasi.

Dari 11 kapal tersebut, tujuh kapal diamankan di perairan Buli, Halmahera Timur (Haltim), Selasa (16/12) pagi, dua kapal diamankan di perairan Halmahera Barat (Halbar) Sabtu (13/12), dan dua lainnya diamankan di perairan Batang Dua pada Minggu (14/12) siang.

Dir Polairud Polda, Kombes (Pol) Fauji Bakti Mochji mengatakan, dari 11 kapal yang sudah diamankan, baru empat kapal yang digiring ke Ternate dan ditahan di Pelabuhan Ahmad Yani. Sebanyak 43 awak dari empat kapal tersebut sementara ini menjalani pemeriksaa secara marathon Markas Polairud .

Kombes Fauzi Mochji menjelaskan, tujuh kapal ikan lainnya yang baru diamankan petugas Selasa kemarin, masih dalam perjalanan dari perairan Halmahera Timur menuju Ternate.

“Kami pastikan besok (hari ini) atau lusa (besok) semua kapal sudah ada di Ternate. Untuk sementara kami masih penyelidiki dulu, memeriksa dokumen kapal, kalau ilegal maka harus diproses hukum,” kata Fauzi, di Markas Polairud, Selasa (16/12/2014).

Menurut Fauzi, sebagian besar awak dari 11 kapal nelayan tersebut merupakan warga negara Filipina, sedangkan yang berkebangsaan Indonesia hanya nahkoda dan beberapa awak kapal. Awak yang bukan warga negara Indonesia, akan dikembalikan ke negara asalnya melalui Kosultan Jenderal Imigrasi di Manado.

Yang akan diproses secara hukum jelas Fauzi, hanya nahkoda dan pemilik kapal. Sementara ini kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaaan terhadap kelengkapan dokumen kapal.

Fauzi menambahkan, upaya pengamanan laut Malut itu selain dari menindaklanjuti intruksi presiden, juga termasuk menjalankan hasil rapat koordinasi Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia dengan Kapolri Jenderal Sutraman, beberapa pekan lalu.

Terkait adanya intruksi tembak tenggelam kapal nelayan asing kata Fauzi, Polairud Polda Maluku Utara menyerahkan kepada Kejaksaan. Alasan dia, barang bukti kapal harus ada secara fisik jika diproses hukum.