maiwanews – Polisi menangkap pembawa bendera mereh-putih yang terdapat tulisan arab saat demo Aksi 161 Front Pembela Islam (FPI) yang berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) lalu.
“Tadi malam kami mengamankan satu orang laki-laki di Pasar Minggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Menurut Argo, di samping mengamankan pria asal Klender Jakarta Timur ini, polisi juga mengamankan bendera yang dimaksud dan sepeda motor yang digunakan saat demo.
Argo menjelaskan, pelaku dengan inisial NF akan dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, Pasal 68 dengan ancaman lima tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara sambung Argo, NF dipastikan ikut berunjuk rasa bersama Aksi 161 FPI di depan Mabes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tindakan polisi yang mempidanakan kasus ini dikritik sejumlah pihak. Alasannya, banyak kasus serupa sebelumnya yang justru tidak mendapat tindakan hukum apapun.
Di media sosial (medsos) beredar gambar-gambar bendera merah-putih yang diberi coretan, termasuk yang dilakukan band rock Metallica ketika konser di tanah air yang juga ditonton Joko Widodo ketika itu.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Atlet Tenis dan Pembalap Porsche Bertemu di Ajang Porsche Tennis Grand Prix
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi Polri
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap









