Politisi Gerindra: Penangguhan Penahanan Nenek Asyani Sudah Tepat

maiwanews – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dan juga anggota DPR RI Komisi 3 Dasco Ahmad menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memberikan penangguhan penahanan kepada Nenek Asyani sudah tepat, meskipun terlambat. Sebenarnya sejak awal Nenek Asyani memang tidak perlu dikenakan penahanan fisik.

“Dasar hukum tidak perlu ditahannya Nenek Asyani sebenarnya sangat kuat yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan”, kata Dasco Senin 16 Maret.

Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dikatakan Dasco menyesuaikan nilai minimal barang dalam Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000. Intinya jika nilai barang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000, dikenakan pasal 364 KUHP tentang Pencurian ringan, ancaman hukumannya 3 bulan, bukan Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Dengan ketentuan tersebut maka tersangka atau terdakwa dalam kasus pencurian ringan tidak perlu dikenakan penahanan”, jelas Dasco.

Dasco memaparkan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut lahir atas desakan publik setelah mencuatnya kasus-kasus pencurian ringan. Kasus-kasus tersebut menarik perhatian karena dirasa sangat tidak adil. Dasco mencontohkan kasus Nenek Minah, ia ditahan karena dituduh mencuri buah coklat, kasus Basar dan Kholil ditahan karena mencuri satu buah semangka dan kasus-kasus pencurian ringan lainnya.

Mereka mencuri barang dengan nilai sangat kecil, tidak sebanding dengan penderitaan mereka karena dikenakan penahanan.

Anehnya, nampaknya para penegak hukum dalam kasus Nenek Asyani seolah menghindari Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dengan menggunakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Dengan UU tersebut mereka berkelit tidak bisa menerapkan Pasal 364 KUHP sehingga penahanan terhadap nenek Asyani tetap bisa dilakukan. Padahal tetap saja, nilai kerugian atau kerusakan dalam kasus tersebut sangat ringan.

Dasco menyesalkan kenyataan bahwa institusi penahanan masih menjadi “ideologi” bagi sebagian penegak hukum di negeri ini. Tidak peduli si tersangka atau terdakwa sudah berumur jompo atau nilai kerugian perbuatannya sangat ringan, penegak hukum tersebut seolah baru merasa benar-benar telah menegakkan hukum jika telah melakukan penahanan. Seharusnya “ideologi penahanan” tersebut dibuang jauh-jauh. Harus dipahami bahwa penahanan bukan merupakan tujuan dan juga bukan syarat utama dalam penegakan hukum.

“Institusi penahanan sebelum adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap adalah institusi sekunder, hanya bisa diterapkan jika syarat-syarat tertentu dipenuhi seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana”, ungkap Dasco.

Dasco berharap semua institusi penegak hukum melakukan evaluasi serius terhadap kasus nenek Asyani ini. Para penegak hukum jika bersalah haruslah dikenakan teguran sesuai kesalahannya agar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu Perma Nomor 2 Tahun 2012 juga harus diperluas cakupannya, jadi tidak hanya melakukan penyesuaian pasal-pasal pencurian ringan, melainkan semua produk UU terkait tindak pidana ringan harus disesuaikan.

“Pada prinsipnya kita tidak ingin ketidakadilan begitu kasat mata seperti kejadian Nenek Minah, Basar dan Kholil, serta Nenek Asyani terjadi lagi di negeri kita”, tutup Dasco.