maiwanews – Anggota Polres Lumajang berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku penggelapan mobil sewaan. Penangkapan dua warga probolinggo bermula dari laporan sejumlah pengusaha rental yang ada di sekitar Lumajang.
Kedua tersangka tersebut yakni M.S (31) dan S.A, merupakan warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo, sedangkan satu orang lainnya yang kini masih buron yakni KA (22), warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso.
“Saat ini tersangka yang sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan ada dua orang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Singgamata, SIK dalam keterangannya, Kamis (18/12/2014).
AKBP Singgamata menjelaskan, selain menangkap dua orang tersangka, pihaknya juga berhasil menyita 5 mobil berbagai merek. Singgamata mengaku masih akan terus mencari 14 mobil lainnya yang diduga telah digelapkan tersangka.
Modus yang dilakukan para tersangka bukan merupakan modus baru kata Singgamata, mereka menyewa mobil kepada pengusaha rental, kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dituntut dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Karena mobil-mobil itu dimanfaatkan untuk usaha jelas Singgamata, maka Polres Lumajang menyerahkan kembali kelima mobil itu kepada tiga pemiliknya, namun sifatnya masih pinjam pakai.
“Ketika sewaktu-waktu mobil ini dibutuhkan (untuk kepentingan proses hukum), para pemilik (menyatakan) sanggup tidak akan mempersulit penyidikan,” ujar Kapolres.









