maiwanews – Mabes Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengajukan permohonan kartu kredit melalui pusat perbelanjaan seperti mal/plaza atau tempat umum lainnya. Alasannya, data pribadi rawan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ke bank, itu akan lebih aman. Jangan ke mal atau tempat-tempat yang bisa diintip oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Januari 2010.
Imbauan itu disampaikan terkait dengan keberhasilan Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan kartu kredit, yang melibatkan oknum pegawai lepas sebuah bank yang bertugas menawarkan aplikasi kartu kredit di Mal Mangga Dua, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Polri berhasil membekuk empat tersangka sekaligus , yakni MR (pria, 37), K (pria, 28), MA (pria, 35), dan DS (wanita, 23). Jaringan ini telah diincar oleh polisi selama enam tahun yakni sejak 2004.
Kekhawatiran muncul akibat modus operandi pelaku. Mereka memulai aksinya dari suatu aktivitas pelayanan pembuatan kartu kredit di pusat perbelanjaan atau mal/plaza. Hasilnya, dari data-data yang dikumpulkan, selanjutkan diperjual belikan kepada komplotan pelaku.
Menurut Boy, identitas yang dibayar dengan harga Rp75.000 hingga Rp100.000 itu, dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh kartu kredit secara resmi. “Jadi modusnya menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan dan mendapat kartu kredit resmi,” kata Boy.
Caranya, data palsu yang sudah dicetak itu kemudian diserahkan ke bank dalam bentuk foto copy. Setelah melalui proses verifikasi standar oleh pihak bank, kartu kredit kemudian disetujui dengan limit mencapai Rp99.000.000.
Awalnya, tersangka MR menggunakan kartu kredit Platinum BCA dan BCA Card atas nama IP pada 3 Agustus 2010 yang lalu. Dan pada hari yang sama, kartu kredit itu dipergunakan untuk tarik tunai di Toko Win Celluler sebesar Rp61.539.000 dengan modus pembelian handphone.
Kemudian, pada 5 Agustus 2010, MR menggunakan lagi sebagian dana itu untuk pembelian emas di salah satu toko emas di ITC BSD Serpong. Ia juga melakukan tarik tunai sebesar Rp35.500.000. Dari transaksi kedua ini, tersangka lainnya, SL, mentransfer dana ke rekening IH sebesar Rp20.000.000. Sedangkan sisa dana Rp15.000.000 rencananya akan diambil secara tunai oleh MR.
Persoalan mulai terkuak setelah tagihan kartu kredit yang telah digunakan jatuh tempo. Saat itu, pihak BCA mengirimkan tagihan sebesar Rp99.179.280 ke orang yang datanya disalahgunakan yakni IP di PT Indah Kiat Pulp and Paper, Jalan Raya Serpong, Tangerang.
Karena IP tidak merasa pernah mengajukan permohonan kartu kredit BCA, maka IP tentu menyanggah tagihan itu sekaligus melaporkan masalah itu ke BCA. Selanjutnya, pihak BCA melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.









