Menanggapi usulan Dipo Alam untuk memboikot media massa, FX Arief Poyuono memberikan kuasa kepada Habiburokhman,SH untuk mengambil langkah hukum. Poyuono juga menganggap pernyataan Dipo kekanakkanakan dan berlebihan.
Berikut pernyataan resmi kuasa hukum FX Arief Poyuono, Habiburokhman, SH:
Kami telah mendapat kuasa untuk melakukan langkah hukum dari seorang warga negara Indonesia bernama FX Arief Poyuono yang keberatan dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang secara garis besar mengatakan media menjelek-jelekkan pemerintah.
Oleh karena itu bersama ini kami sampaikan somasi terbuka kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagai berikut :
- Pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam soal media yang terus menerus menjelek-jelekkan pemerintah sungguh memprihatinkan. Pernyataan tersebut sangatlah kekanak-kanakan dan memang sangat berlebihan. Ada kesan pemerintah jengah menghadapi kritik yang timbul akibat kinerja pemerintah yang memang tak cemerlang.
- Pernyataan tersebut sangat subjektif dan tidak berdasarkan fakta. Contoh yang disebutkan Dipo Alam bahwa media menjelak-jelakkan pemerintah dengan mengekpose demo menolak kedatangan SBY di NTT adalah contoh yang salah. Jika Dipo mengatakan bahwa SBY disambut puluhan ribu orang, ia seharusnya tahu bahwa puluhan ribu orang tersebut datang bukan murni sukarela, menurut laporan rekan kami dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) NTT, massa penyambut SBY dimobilisasi oleh sekolah-sekolah untuk berdiri berjam-jam menyambut SBY.
- Menurut kami, media seperti TV One, Metro TV dan Media Indonesia adalah media berita yang mengikuti standar jurnalisme pemberitaan yang berlaku universal. Nilai-nilai independensi check and balance, cover both side harus mereka terapkan jika tidak mau melanggar norma dan aturan internasional dan nasional.
- Pernyataan Dipo Alam ini membuat public bingung karena tidak jelas dalam kapasitas apa ia menyampaikannya, apakah sebagai Sekretaris Kabinet, sebagai orang dekat Presiden, atau sebagai warga masyarakat biasa. Terlebih dengan arogan ia mengatakan “akan mendidik media”.
- Seharusnya Dipo sadar bahwa sebagai Sekretaris Kabinet ia tak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan pemberitaan media. Tugas Sekretaris Kabinet adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam penyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
- Jika sebagai orang dekat Presiden atau sebagai warga masyarakat biasa ia keberatan dengan pemberitaan media, maka ia dapat menyalurkan aspirasinya dengan mengadu ke Dewan Pers bukan dengan melemparkan pernyataan kontroversial.
- Perlu kita sadari bahwa kebebasan pers yang kita kecap sekarang adalah hasil perjuangan panjang berpuluh tahun melawan kediktatoran orde baru. Terpilihnya SBY sebagai Presiden juga tak lepas dari peranan pers yang kerap memberitakan ide, visi dan misi SBY.
- Oleh karena itu sebagai pejabat negara, Dipo Alam tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang mengancam kebebasan pers. Terlebih memang ia tak memiliki keterkaitan tugas langsung dengan pemberitaan pers.
- Yang harus dilakukan oleh Dipo adalah menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet dengan baik agar kinerja pemerintah juga bisa membaik, dengan demikian pers tidak memiliki peluang untuk menjelek-jelekkan pemerintah.
- Masyarakat kita juga telah dewasa dan cerdas, jika media melakukan pelanggaran atas prinsip-prinsip pemberitaan yang baik, maka dengan sendirinya media tersebut akan ditinggalkan masyarakat dan dengan sendirinya akan mati.
Jika tidak bisa dipertanggung-jawabkan, pernyataan Dipo Alam tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Jika memang Dipo Alam menganggap ada yang salah dengan pemberitaan media massa, kami meminta Dipo Alam membuat pengaduan ke Derwan Pers dalam waktu tiga hari sejak somasi ini kami umumkan, jika tidak maka kami akan menuntut pertanggung-jawaban Dipo Alam atas ucapannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta 22 Februari 2011
Kuasa Hukum Arief Poyuono,
(Habiburokhman,SH)









