Prasetyo Tegaskan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Australia Akan Dilaksanakan

maiwanews – Jakgung (Jaksa Agung) HM Prasetyo menegaskan pemerintah tetap akan melaksanakan putusan pengadilan bahwa dua warga Australia dipidana mati atas kasus narkoba. Dalam konferensi pers di Jakarta Senin 2 Januari Jakgung Prasetyo mengatakan dua warga negara Australia mendapat giliran berikutnya untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Jika eksekusi terhadap terpidana mati asal Australia dilaksanakan, diperkirakan akan membuat renggang hubungan bilateral kedua negara. Namun Jakgung Prasetyo mengatakan banyak orang Australia justru mendukung ketegasan pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba.

“Kita telah mendengar bahwa banyak orang Australia mendukung eksekusi ini dan ini adalah salah satu hal yang mendorong kita untuk merasa kita tidak membuat kesalahan”, kata Jakgung Prasetyo tanpa merinci kapan rencana eksekusi berikutnya akan dilakukan.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dua diantara delapan terpidana mati. Upaya memohon pengampunan gagal setelah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menolak permintaan grasi mereka. Selain melalui kuasa hukum, pemerintah Australia juga turun tangan mengupayakan pembatalan hukuman mati terhadap warganya.

PM (Perdana Menteri) Australia Tony Abbott juga melakukan upaya untuk menolong warganya, namun usaha PM Abbot tidak membawa hasil maksimal. PM Abbot meminta pengampunan bagi Sukumaran dan Chan, keduanya merupakan anggota jaringan pengedar narkoba Bali Nine. Mereka ditahan di bandar udara Denpasar pada tahun 2005 silam karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Australia.

Selain Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, masih ada beberapa terpidana mati lainnya, mereka berkewarganegaraan Brazil, Perancis, Ghana, Indonesia, Nigeria, dan Filipina. Demikian diinformasikan juru bicara Kejaksaan Agung minggu lalu.

Bulan lalu, pemerintah mengeksekusi enam narapidana kasus narkoba dengan pasukan penembak, termasuk warga-warga Brazil, Malawi, Belanda, Nigeria, Vietnam, dan Indonesia.​ Menanggapi eksekusi mati atas warganya, Brasil dan Belanda memanggil duta besarnya untuk dimintai keterangan. (m013/VoA)