maiwanews – Terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo divonis enam tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan keputusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 29 Maret 2011.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Putranefo juga diharuskan membayar ganti rugi kerugian negara Rp89.329.245.016.
Selain itu, Hakim juga memutuskan bahwa harta benda terdakwa akan dilelang apabila tidak mempunyai dana yang cukup. Dan apabila tidak bisa juga, maka akan diganti dengan kurungan dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp89,32 miliar.
Putranefo dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.









