maiwanews – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) 12 Juli 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perpres ini diterbitkan atar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 1 perpres ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sekretariat ini dipimpin Sekretaris Jenderal. Pada pasal 3 dijelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal LPSK menyelenggarakan beberapa fungsi.
Fungsi pertama: penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Kedua: penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Ketiga: pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
Fungsi keempat: koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; Kelima: pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; Keenam: pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; Ketujuh: pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; Kedelapan: pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Kesembilan: pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (m011)
* Salinan Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat diunduh di sini.









