
- Maiwanews, Tuban-Seorang warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, langsung, sujud syukur di depan Lapas Kelas II B Tuban. Ini setelah ia dibebaskan dari penjara atas dugaan kasus pengeroyokan. Korban yang sempat menjadi terdakwa ini divonis bebas murni oleh majelis hakim setelah sempat ditahan selama empat bulan tujuh belas hari.
Adalah Sumarlik (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang selama ini menjadi korban salah tangkap, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Bahkan sebagai ungkapan rasa syukurnya itu, pria bertato di dada ini pun langsung sujud syukur di depan pintu Lapas kelas II-B Tuban.
Sebelumnya, Sumarlik didakwa pasal 170 KUHP atas kasus pengeroyokan sepakbola, pada Oktober tahun lalu. Ia yang merasa tidak terlibat, justru digelandang petugas dan akhirnya menjadi terdakwa bersama seorang warga lainnya.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, akhirnya terungkap, saat dipersidangan seluruh saksi mencabut kesaksiaanya dan menyatakan Sumarlik tak bersalah. Ia dinyatakan tidak terbukti secara materiil. Sumarlik akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim PN tuban, yang diketuai hakim Arif Wicaksono, Senin lalu.
Pasca bebas, Sumarlik yang dijemput keluarganya, menyatakan dirinya adalah korban salah tangkap.Diduga ada kesamaan nama pelaku yang membuatnya diciduk petugas. Iapun mengaku harus menjalani tekanan mental karena dipaksa mengakui perbuatan yang semestinya tak pernah ia lakukan. “Saya sangat yakin tidak bersalah. Dan ini terbukti saat di persidangan,’’ ujar Sumarlik, usai melakukan sujud syukur di lapas setempat, Selasa (19/03).
Sementara terkait kasus kliennya ini, kuasa hukum terdakwa, Sujono Ali Mujahidin, mengungkapkan klienya sudah divonis bebas pada Senin lalu.Namun baru dapat menghirup udara bebas, karena ada persyaratan berkas yang harus dilengkapi.Pihaknya juga masih mempertimbangkan langkah lain, setelah putusan hakim PN Tuban yang membebaskan klienya tersebut.”Kami menunggu pemberian kuasa dari klien saya, apakah nanti akan melakukan gugatan balik atau tidak,’’ terang Sujono Ali.
Sementara terkait vonis bebas ini, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, menyatakan masih menunggu langkah Kejaksaan Negeri Tuban untuk kasasi.“Kami masih belum bisa mengambil langkah selanjutnya. Tunggu saja nanti, hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan,’’ jelenterehnya.
Diketahui, dalam kasus ini jaksa penuntut umum JPU, menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan pasal yang diterapkan 170 KUHP.Namun oleh majelis hakim, terdakwa diputus bebas murni.
Kasus ini berawal pada Oktober 2012 lalu, saat kesebelasan sepak bola Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, bertanding melawan kesebelasan dari Desa Wonosalam, Kecamatan Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro.Dalam pertandingan tersebut terjadi pertikaian sesama penonton, hingga membawa korban luka,yakni Dedi dan Sugiat.Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum. (heri setiawan)









