PTUN Batalkan SK Kepengurusan PPP Kubu Romi

PPPmaiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz

Dengan diterimananya gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali itu, maka pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP Romahurmuziy atau Romi dibatalkan.

Putusan kemenangan kubu Djan Faridz disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, hari ini Rabu (25/2/2015).

Ketua Umum hasil Muktamr Surabaya, Djan Faridz yang hadir di sidang tersebut langsung menyambut keputusan tersebut dengan mengucapkan takbir berkali-kali.

Seperti diketahui, kepengurusan Romi mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Menkum HAM yang tertera dalam No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Keputusan itu dikeluarkan hanya beberapa saat setelah Menkumham Yasonna Laoly dilantik.