Jakarta – Bola liar yang dilemparkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya makelar kasus di lingkungan Mabes Polri mulai memantul kesana-kemari dengan munculnya bukti-bukti baru.
Hari ini, status Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas ditetapkan sebagai Terperiksa terkait penangan kasus Gayus Tambunan setelah keduanya telah melalui beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Status terperiksa anggota Polri oleh Divisi Propam Polri sama dengan status tersangka dalam pidana umum yang biasa diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain Raja Erizman dan Edmon Ilyas yang jadi terperiksa, dua penyidik yang juga bawahan keduanya itu terlebih dahulu sudah menjadi tersangka. Keduanya yakni, Kompol A dan AKP S.
“Dua jenderal terperiksa kaitannya dengan pertanggungjawaban sebagai direktur, karena anak buahnya sebagai penyidik,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 April 2010.
Menurut Sulistyo Ishak, peningkatan status dua jenderal (yang sebelumnya dituduh Susno Duadji terkait makelar kasus di Polri itu) merupakan salah satu bentuk tanggungjawab atasan kepada bawahan.









