
maiwanews – Buntut penangkapan Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi, Farid Okbah oleh Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) pada Selasa (19/11) lalu, terjadi perdebatan sengit antar warganet.
Perdebatan bermula dari munculnya wacana wacana bubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak berselang lama, kelompok yang membela MUI spontan melawan dan ikut meramaikan media sosial (medsos) dengan jumlah lebih besar. Tak pelak, saling sahutan ala medsos pun terjadi.
Menanggapi keriuhan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, isu pembubaran MUI yang dikaitkan dengan penangkapan Farid Okbah merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan.
“Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” ungkap Mahfud MD di akun twitter resminya @mohmahfudmd, yang dikutip Sabtu (20/11/2021).
Mahfud meminta masyarakat tak berpikir bahwa pemerintah tengah berusaha menyerang MUI melalui Densus 88 anti teror. Menurutnya, kedudukan MUI tergolong kuat dan kokoh bahkan telah diatur secara hukum hingga tak bisa sembarangan dibubarkan.
Mahfud menjelaskan, MUI memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal di Indonesia misalnya soal mutu halal hingga perbankan syariah seperti diatur melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Juga di UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Berkaitan dengan penangkapan Farid Okbah, Mahfud mengatakan, itu sepenuhnya karena ada dugaan pelanggaran hukum. Jadi kata dia, hal itu jangan sampai penangkapan itu diartikan sebagai penyerangan aparat terhadap MUI. Ujar Mahfud, penangkapan bisa terjadi di mana saja.
“Teroris bisa ditangkap di manapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” kata Mahfud.
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
Porsche Rayakan 75 Tahun Produksi di Zuffenhausen
Rakordal Program Dukman 2024, Resmi di Tutup Kepala BSK
Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Promosi Judi 'Online'
KSN Menyuarakan 15 Tuntutan di Hari May Day









