Rapat Pansus dengan Ahli Hukum, Pengertian Uang Negara Masih Diperdebatkan

Akbar FaisalJakarta – Rapat Pansus Bank Century yang menghadirkan Prof. Erman Rajagukguk sebagai ahli hukum ekonomi dan Prof. HAS Natabaya sebagai ahli hukum tatanegara yang berlangsung Senin, 26 Januari 2010, berlangsung hangat. Perdebatan tentang pengertian keuangan negara yang ditempatkan di LPS masih menjadi perdebatan seru.

Kedua ahli mempunyai pendapat yang berbeda tentang pengertian itu, Natabaya berpendapat bahwa dana penyertaan di LPS adalah uang negara, sedangkan Erman berpendapat sebaliknya.

Menurut mantan wakil Sekretaris Kabinet itu, alasannya ditunjang dengan bunyi undang – undang LPS yang menyatakan bahwa uang negara sebagai dana penyertaan di LPS adalah uang negara yang dipisahkan.

Anggota Pansus dari Hanura, Akbar Faisal, ketika mendapat giliran bertanya,  secara panjang lebar mendebat Erman soal uang negara tersebut, meski perdebatan terjadi dalam suasana yang cukup cair.

Akbar menolak pendapat Erman itu dengan alasan bahwa jika LPS kekurangan dana, maka kekurangan itu ditanggung oleh negara berdasarkan persetujuan DPR, yang kemudian dibenarkan Erman dengan membacakan undang – undangnya. Menurut Akbar selanjutnya, fungsi ahli dalam hal ini adalah untuk membuat masyarakat tidak bingung. Hal tersebut disampaikan Akbar menimpali pendapat Erman yang menyatakan bahwa kebingungan masyarakat bukan urusannya.

Pendapat Erman itu juga dibantah oleh anggota Pansus yang lain dari PKS, M. Misbakhun. Alasannya, Dirut LPS adalah pegawai negeri, dan selisih lebih premi LPS adalah milik negara.

Bantahan dari anggota Pansus itu tidak menggoyahkan pendapat Erman, yang kemudian ditengahi oleh anggota Pansus yang lain bahwa pendapat Erman itu adalah pendapat ahli dan tidak perlu didebat.

Sementara itu, dalam wawancara dengan TvOne beberapa waktu lalu, salah seorang anggota BPK, Hasan Bisri menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa dana LPS bukan uang negara adalah pendapat yang berbahaya.

Menurut Hasan, Kekayaan seluruh BUMN kita yang jumlahnya mencapai Rp. 700 Trilyun juga disebutkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sama seperti dana LPS. Apakah kekayaan BUMN itu juga bukan kekayaan negara?