
maiwanews – China bereaksi atas langkah pemerintahan Presiden Donald Trump melarang pengunduhan dan penggunaan aplikasi TikTok melalui daftar aplikasi milik Amerika Serikat. Sabtu 19 September sebuah aturan baru dirilis di Negeri Tirai Bambu mengenai daftar “entitas tak dapat diandalkan”.
Regulasi baru ini untuk membendung ancaman kedaulatan dan keamanan nasional dari perusahaan-perusahaan asing. Sebuah rilis pernyataan Kementerian Perdagangan China di situsnya menyebutkan peraturan itu termasuk penalti, pembatasan perdagangan dan visa bagi perusahaan, organisasi, atau perorangan jika masuk dalam daftar hitam.
Kabar terkait langkah Beijing ini beredar sehari setelah Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan perintah membatasi akses para pengguna terhadap aplikasi TikTok dan WeChat, keduanya merupakan perangkat lunak milik perusahaan China.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China Sabtu 19 September mengecam langkah terhadap WeChat dan TikTok. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah guna melindungi berbagai kepentingan sah dari perusahaan-perusahaan China. Tidak ada penjelasan rinci mengenai langkah-langkah tersebut. (VOA/vm/ft)
LONTARA+, Integrasi Seluruh Layanan Publik Kota Makassar
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Subsatgas Si Ipar Ajak Anak-Anak Putus Sekolah di Jayapura Belajar Calistung
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
AS-Rusia Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina









