maiwanews – Artis sinetron Revaldo atau Aldo dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun atas perbuatannya melakukan permufakatan jahat tanpa hak melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika.
Majelis hakim menilai, Revaldo secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bersama dua terdakwa lain, yaitu Muhammad Yamin dan Ali Imran. Aldo juga dijatuhi denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Mirdin Alamsyah serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 5 April 2011.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang pada awal Februari lalu menuntut pemeran film ‘Ada Apa Dengan Cinta’ versi televisi itu dengan hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aldo ditangkap kepolisian karena karena kepemilikan narkoba untuk yang kedua kalinya pada 20 Juli 2010 lalu. Artis berambut panjang itu ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat.









