Jakarta – DR Rizal Ramli menilai pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Kamis, 29 April, tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.
“Rakyat kita perlu contoh. Contoh mengenai kepemimpinan pejabat negara yang punya rasa malu, penyesalan, dan rendah hati. KPK jangan berikan lagi pengecualian,” kata Rizal Ramli usai diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat 30 April 2010.
Rizal memberi contoh, di negara lain misalnya Jepang atau Korea Selatan, rasa malu para pejabat sangat tinggi. Menurutnya, di Korea Selatan pernah ada seorang menteri justru asyik bermain golf di saat terjadi krisis ekonomi.
Masyarakat negeri gingseng saat itu menilai kegiatan sang menteri kurang patut. Buntutnya, sang menteri kemudian mengundurkan diri. Contoh lain di Jepang, bahkan jika ketahuan ada menteri yang terlibat skandal akan mengundurkan diri hingga yang paling ekstrim, harakiri atau bunuh diri.
“Artinya mereka merasa malu dan ada penyesalan kalau tindakannya dan kebijkannya merugikan masyarakat,” kata mantan Komisaris Utama Semen Gresik yang dikenal vokal itu.
Dalam hal ini, jika Boediono dan Sri Mulyani diberikan keistimewaan dalam menjalani pemeriksaan hukum dan sebagainya, maka akan akan semakin membuat pejabat itu tak memiliki rasa malu dan penyesalan.
Seharusnya kalau merasa benar, maka tidak perlu takut. “Tidak sembunyi-sembunyi, ke istana negara-lah. Berikanlah contoh, Saya khawatir Indonesia ini sudah miskin dengan contoh pejabat yang rendah hati,” kata mantan Menko Perekonomian di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Pada Kamis, 29 April, Sri Mulyani Indrawati diperiksa KPK 2 jam di kantor Kementerian Keuangan, sementara Boediono bahkan diperiksa 5 jam di Wisma Negara dari rencana pemeriksaan sebelumnya di Istana Wapres.
Pemeriksaan Sri Mulyani akan dilanjutkan Selasa minggu depan, karena pemeriksaan Kamis itu, belum tuntas. Saat Sri Mulyani diperiksa, mantan Ketua KSSK itu dipanggil Presiden untuk rapat Kabinet.
Pemeriksaan kedua pejabat tinggi negara itu terkait keputusan pemberian dana talangan Rp. 6,7 Trilyun kepada Bank Century yang menghadapi kebangkrutan..









