maiwanews – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, senjata api (Senpi) 21 penyidik adalah milik KPK, bukan senjata gelap atau ilegal seperti sinyalemen Bareskrim.
“Senjata api itu bukan senjata api gelap, itu milik KPK. Itu dibeli pimpinan KPK jilid satu,” kata Ruki, panggilan Taufiequrachman Ruki, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Ruki menjelaskan, jika tidak salah saat dibeli, senjata itu jumlahnya 110 buah dan hanya digunakan sebagian. Karenanya kata dia, sebagian senjata itu dititipkan ke PDSA Polri.
Dilanjutkan Ruki, jika akan menggunakan senjata itu, pihak KPK akan megurus administrasinya. Jadi kata dia, tidak ada pemakainan senjata api gelap, yang ada kemungkinan surat sudah kadaluwarsa.
Jika hanya soal surat yang sudah kadaluarsa tambah Ruki, dirinya menyampaikan kepada Adnan Pandu Praja untuk menarik saja semua senjata yang suratnya kadaluarsa itu.
Dalam jumpa pers itu hadir calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas). Sementara dari KPK hadir Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji.
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Erdogan Tegaskan, Turki Miliki Kekuatan untuk Hilangkan Segala Ancaman
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Satpol PP Tertibkan Bangunan Di Lahan Milik Pemkot Surabaya
Hasil Karya WBP Diborong Pengwil INI dan IPPAT Jatim









