maiwanews – Artis penyanyi Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh seorang remaja pria berusia 17 tahun atas dugaan pencabulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum pada korban, dan pengakuan dari terlapor sendiri, polisi akhirnya menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah tersangka, bakal kami tahan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2/2016).
Atas kasus tersebut, Saipul Jamil dijerat dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban diajak menginap di rumah Saipul di kawasan Kepala Gading. Korban mengaku menerima ajakan itu karena sudah kenal Saipul Jamil sebagai seorang artis.
Namun korban kaget setelah terbangun mendapati dirinya jadi obyek pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Prajurit Lantamal VI Makassar Selamatkan penumpang di Area Pelabuhan kapal Makassar









