BOJONEGORO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan Mobil Cepu Limited (MCL) sebesar Rp 3,8 miliar terus membuat mantan Bupati Bojonegoro, Santoso terpojok. Sejumlah saki yang diperiksa mengarahkan pada Santoso yang bertanggungjawab ats uang dari operator migas di wilayah Bojonegoro itu.
Seperti pada sidang yang digelar di PN Bojonegoro, Rabu (9/6/2010), tiga saksi yang dihadirkan semua mengerucut pada dugaan keterlibatan Mantan Bupati Santoso dalam kasus pembebasan lahan untuk migas Blok Cepu tersebut.
Saksi pertama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno adalah Mantan Kabag Keuangan Setkab Bojonegoro, Zainuri. Dengan gamblang, pria yang saat ini menjadi staf di Inspektorat Pemkab Bojonegoro, menceritakan aliran dana yang masuk ke dirinya.
Kepada menjelis hakim yang dipimpin Rini Sesulih Bastam dan anggota Setyo Yoga dan A Yani tersebut, Zainuri mengaku mendapat pinjaman uang Rp 300 juta.
“Namun saya tidak mengetahui uang tersebut dari mana. Sebab, saya juga tidak termasuk dalam Tim Koordinasi, Pengendalian dan Pembebasan Tanah (TKP2L) Blok Cepu,” kata Zaenuri.
Dijelaskan, jika saat menerima uang tersebut awalnya ia melapor ke Sekkab Bojonegoro pada saat itu, Bambang Santoso, kalau keuangan Sekkab telah kosong.
“Laporan itu saya berikan setelah apel pagi, dan saya langsung dimintai menunggu sebentar,” jelas Zaenuri.
Ternyata dirinya dipijamkan uang Rp 300 juta dari Asisten I Setkab Bojonegoro saat itu, Kamsoeni yang juga Sekretaris TKP2L Blok Cepu. “Tiba-tiba saya diminta menemui Pak Kamsoeni untuk menerima pinjaman Rp 300 juta,” sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya meminta bendahara Kabag Keuangan, Joko Santoso untuk mengambil uang tersebut. “Saya tidak pernah berhubungan secara langsung dengan Kamsoeni, tetapi langsung ke Sekkab Bambang Santoso,” lanjutnya.
Menurutnya, uang tersebut disiapkan jika ada keperluan mendadak, khususnya untuk Bupati Santoso saat itu. “Ternyata benar, setelah itu ada permintaan uang secara langsung oleh Bupati Santoso,” tambahnya.
Rinciannya, uang tersebut untuk membeli kayu ke H Sukasdu pada 13 Juni 2007 sebanyak Rp 50 juta, 26 juni 2007 membeli kayu Rp 50 juta, 2 juli 2007 untuk kayu jati 50 juta dan terakhir untuk membeli kayu lagi pada 16 Juli 2007 Rp 50 juta.
“Selain itu dua kegiatan lain, masing-masing pada 6 Juli 2007 untuk kegiatan Bupati Santoso ke Ponpes Langitan, Tuban, dan 6 Juli 2007 untuk akomodasi ke Bali sebesar 50 juta,” terangnya.
Semua pengeluaran tersebut ada kwitansinya dan bisa pihaknya pertanggungjawabkan. Namun, semua itu ia laporkan langsung ke Sekkab Bambang Santoso dan terkadang juga ke Bupati Santoso pada saat itu.
“Yang pasti, saya tidak mengetahui uang tersebut dari mana dan untuk apa. Sebab, saya hanya pelaksana saja,” jelas Zainuri di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari saksi Zainuri, Rini Sesulih Bastam menanyakan terkait dengan pertanggungjawaban uang pinjaman tersebut. “Semua pertanggungjawaban sudah kami sampaikan langsung ke Sekkab Bambang Santoso,” jawab Zainuri.
Setelah Zainuri, saksi lain, mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Bojonegoro, Lukman Wafi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Bakesbanglinmaspol) Pemkab Bojonegoro. Juga mantan Camat Ngasem Erdin Suncahyo yang juga bagian dari TKP2L bentukan pemkab keteranganya memberatkan mantan Bupati Santoso. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk memeriksa saksi lainya.
Gubernur Sulsel Tinjau Pengerjaan Jalan Hertasning
Sanksi AS Menarget Perdagangan Minyak Iran-Tiongkok
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
?Wali Kota Makassar Pastikan Seleksi Sekda Berjalan Transparan dan Profesional?
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari









