Satgas Mengaku Kaget Atas Penetapan Tersangka Susno

Jakarta – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Hukum Denny Indrayana mengaku kaget atas penetapan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dua petinggi Mabes Polri.

Menurut Denny, seharusnya proses hukum terkait kasus makelar kasus di tubuh Polri yang disampaikan Susno Duadji diproses terlebih dahulu sebelum kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana seusai diterima Kapolri dalam rangka konsultasi antara Kapolri dengan Satgas Anrimafia Hukum tentang makelar kasus di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu 24 Maret 2010 setelah batal sehari sebelumnya.

Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengatakan  bahwa dalam KUHAP pasal 310 menyebutkan bila ada kasus pidana dan pencemaran nama baik, maka proses pidana harus diselesaikan terlebih dahulu.

Hal itu senada dalam arahan Kapolri yang tercantum dalam surat edaran Kapolri yang dikeluarkan 7 Maret tahun 2005. Demikian Denny Indrayana menyampaikan kepada wartawan.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri yang disampaikan Selasa, 23 Maret 2010 padahal Susno belum diperiksa Reskrim.

Susno Duaji sebelumnya diperiksa oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Senin pagi dan Senin malam di Mabes Polri tentang kasus pelanggaran kode etik.