
maiwanews – Dalam jumpa pers hari Jumat 5 Maret di Cikeas Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menyatakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidak sah atau ilegal.
Dalam jumpa pers di Cekeas Jumat malam tersebut SBY menyampaikan penyelenggaraan KLB di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat 5 Maret tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD).
Dalam AD/ART PD tahun 2020 pasal 81 ayat 4 disebutkan untuk dapat menlaksanakan KLB dengan beberapa syarat. Diantaranya adalah KLB digelar atas permintaan Majelis Tinggi Partai.
Selain itu syarat KLB adalah diusulkan oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sebelumnya dikabarkan KLB di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat 5 Maret menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) baru menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (d)
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Sekjen Partai Komunis Viet Nam Berkunjung ke Indonesia
AS Desak PBB Bertindak Demi Perdamaian di Eropa
Menhan AS Sebut Polandia Sebagai Mitra Strategis di Sisi Timur NATO









