maiwanews – Kepergok membawa 15 meter kubik atau sekitar 115 batang kayu hitam amara tanpa dokumen, Kapal Motor (KM) Panen Laut ditangkap oleh Satuan Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI AL (Patkamla Lanal) Tarakan, Kamis, 23 September 2010.
Penangkapan kapal berbendera Indonesia itu, berawal dari adanya kecurigaan anggota Patkamla Sekatak yang sedang melakukan patroli dengan menggunakan KAL Patkamla Sekatak I.8-10.
Menurut Komandan Kal Patkamla Sekatak Serda Bah Rochmadi seperti dikutip dari situs TNI, sekitar pukul 01.30 Wita, kapal yang dinakhodai oleh Fahmi bin Abu itu, berlayar dari sungai Batu Putih mengarah ke timur menuju Tawao, Malaysia Timur.
Atas temuan itu, Patkamla Sekatak I.8-10 kemudian menggiring KM. Panen Laut beserta delapan orang ABKnya ke Lanal Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Tarakan Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto mengatakan, Kasus Illegal Logging di sekitar perbatasan Indonesia dengan Malaysia Timur tersebut sebenarnya sudah sering terjadi, walaupun dalam skala yang kecil.
Modus operandinya, kata Bambang, kayu-kayu yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan-hutan di Kaltim itu, lalu diangkut dengan menggunakan kapal-kapal motor kecil yang berbobot mati sekitar 17 25 gross tonage menuju Kota Tawau Malaysia Timur.
Untuk menghindari pemeriksaan dari aparat yang berwenang, kata Komandan Lanal Tarakan itu melanjutkan, biasanya pelayaran kapal penyelundup itu dilakukan pada malam hari.
“Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak TNI AL dalam hal ini Lanal Tarakan yang terletak dekat dengan wilayah perbatasan Indonesia Malaysia semakin meningkatkan patroli pengamanan terhadap wilayah kerja perairan Lanal Tarakan”, kata Bambang.









