Serikat Pengacara Rakyat Gugat PT Freeport Indonesia

maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melalui jurul bicaranya, Habiburokhman, SH, M, menyatkan pihaknya mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Gugatan dilakukan terkait peristiwa longsor di terowongan Big Gossan Mil 74 kawasan pertambangan PT Frepoort Indonesia, Tembagapura, Papua, 14 Mei 2013 lalu.

SPR pada hari Senin 20 Mei 2013 selaku kuasa hukum dari dua Warga Negara Indonesia yakni FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit). Pihak penggugat menilai tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakan kerja terburuk di Indonesia.

Pemerintah dan PT Freeport dianggap terkesan tertutup, lamban, dan tidak melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan para korban.

SPR mencatat fakta bahwa tragedi tersebut terjadi di area pelatihan tambang bawah tanah, wilayah itu seharusnya menjadi area paling aman dibanding area kerja PT Freeport lainnya. “Jika di area pelatihan saja bisa terjadi tragedi longsor, sangat mungkin peristiwa serupa dapat terjadi di area kerja lain”, demikian disampaikan Habib.

Dalam gugatannya, SPR meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutuskan :

  1. Menghukum Pemerintah RI c.q Presiden RI untuk membatalkan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.
  2. Menghukum PT Freeport Indonesia untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
  3. Menghukum PT Freeport Indonesia untuk memberikan santunan masing-masing RP 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) untuk korban selamat dan masing-masing Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) untuk keluarga korban yang meninggal dunia .
  4. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintan maaf di 6 stasiun Televisi Nasional , 6 Surat Kabar Nasional, 6 portal berita nasional dan 6 stasiun radio.

“Baik PT Freeport Indonesia maupun pemerintah sama-sama layak digugat ke pengadilan karena telah lalai menjalankan kewajibannya hingga terjadilah tragedi terowongan longsor ini. Gugatan ini kami daftarkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari”, jelas Habib.