maiwanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Demikian disampaiakn ketua majelis hakim H. Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/12/2016).
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ucap Dwiarso.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum.
Dwiarso mengatakan, Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan karena tidak termasuk dalam dakwaan Pasal 156 ayat 1 KUHP sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
Soal keberatan Ahok yang dibacakan dalam eksepsi sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/1/2017) pekan depan. Hakim juga menyatakan bahwa sidang pekan depan pindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Polda Riau Musnahkan 34.250 Butir Pil Ekstasi dan Narkoba Lainnya
Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Konvensional dan 'Online', Tangkap 51 Tersangka
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Pantau dari Udara Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor









