maiwanews – Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Maskapai penerbangan PT Mandala Airlines ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan dilangsungkan Senin 17 Januari 2011.
Permohonan PKPU tersebut dilakukan oleh Mandala dalam rangka untuk merestrukturisasi kembali bisnis perusahaannya yang saat ini sedang dililit dengan kesulitan keuangan dan masalah internal lainnya.
Terkait permohonan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang pemeriksaan. “Sidang perdananya, Senin, 17 Januari 2011,” kata Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Marsudin Nainggolan, di PN Jakpus, Kamis 13 Januari 2011.
Dalam permohonannya, Mandala meminta agar pengadilan menetapkan PKPU sementara yang jangka waktunya paling lama 45 hari sejak putusan ditetapkan. PN Jakpus juga diminta mengangkat dan menunjuk hakim pengawas, serta mengusulkan Duma Hutapea sebagai pengurus PKPU ini.
Dijelaskan Marsudin, jika permohonan PKPU Mandala ditolak, maka sebagai pemohon, Mandala diminta kembali melengkapi berkas dan dokumen untuk kembali bersidang. Namun jika permohonan diterima, lanjut Marsudin, maka Mandala diberikan waktu 45 hari sejak putusan keluar untuk melakukan rundingan atau konsolidasi dengan para krediturnya.
Selama 45 hari berlangsung, debitur pemohon PKPU dapat mengajukan perdamaian, tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan perdamaian, status dari pemohon otomatis pailit.
Sidang pemeriksaan tersebut, akan dipimpin Pramodhana Kumara Kusumah Atmadja. Kasus utang piutang ini sudah terdaftar sejak Rabu (13/1/2011). Perkara diajukan oleh kuasa hukum Mandala, James Purba.
Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011. Penghentian itu dilakukan Mandala untuk waktu 45 hari mendatang. Selama masa penghentian operasi, Mandala tidak melakukan PHK karyawan termasuk pilot.
Persoalan yang muncul justru terkait dengan pengembalian uang atau rufund calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket Mandala dengan berbagai tujuan. Sebagian pembeli tiket Mandala mengeluhkan karena refund harus melalui prosedur yang panjang.
Gubernur Sulsel Tinjau Pengerjaan Jalan Hertasning
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari









