Meski telah sesuai peraturan rektor, SK Rektor Universitas Airlangga tentang DO terhadap beberapa mahasiswa dinilai bertentangan dengan tatacara (prosedur) evaluasi terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas.
Begitu pula Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 13/H3/PR/2009 tentang Evaluasi Studi Mahasiswa juga bertentangan dengan UU Sisdiknas sebab menggunakan sistem evaluasi tanpa lembaga mandiri (independen). Hal itu sesuai dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori, dimana peraturan perundangundangan di level yang lebih tinggi mengalahkan peraturan perundang-undangan di level bawahnya.
Universitas Airlangga Surabaya juga dinilai telah keliru dalam menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai dasar hukum dalam pemberian SK DO kepada para mahasiswa tanpa dibubuhi stempel. Dalam Opini Legal yang disampaikan Subagyo, djelaskan bahwa SK DO tersebut adalah produk keputusan tata usaha negara (beschikking).
Menurut Subagyo, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 hanya untuk mengatur tentang regulasi atau peraturan perundang-undangan (regeling). Tentu saja bahwa SK Rektor Universitas Airlangga bukan regeling, bukan peraturan perundang-undangan.
Kekeliruan Unair melalui Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumen (PPID) juga terjadi pada penggunaan dasar Pasal 30 ayat (2) Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 11333/JO3/TU/2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Universitas Airlangga.
Ketentuan tersebut bukan tentang tatacara pemberian Surat Keputusan (SK) kepada pihak mana yang secara individual menjadi subyek keputusan, tetapi tentang tatacara pengarsipan, sesuai dengan letak pasal 30 tersebut dalam Bab X tentang Kearsipan.
Dalam opini legal itu dikatakan jika mengacu pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, suatu keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa dapat digugat dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara tersebut.
Jadi, cara penyampaian keputusan tata usaha negara kepada pihak yang dituju atas keputusan tersebut dapat dengan 2 (dua) cara, yakni: diberikan atau diumumkan, tergantung dari peraturan dasar yang dijadikan acuannya. Jadi, SK yang diberikan adalah SK itu sendiri, bukan salinan, kutipan atau fotokopinya.
Dalam aspek selanjutnya, SK Rektor Universitas Airlangga tentang DO terhadap mahasiswa tersebut telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebab dikeluarkan secara diskriminatif. Ada beberapa mahasiswa yang dalam keadaan prestasinya sama atau lebih buruk dibandingkan mahasiswa yang di-DO, namun mereka diloloskan dalam evaluasi. Hal itu akan menimbulkan kecurigaan rasional. Pejabat tata usaha negara memang dibenarkan mengeluarkan diskresi ataupun dispensasi, namun tidak boleh secara tidak adil atau diskriminatif. (Foto demo mahasiswa tolak DO)
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia
Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara Halim
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
MK Sebut 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan Konstitusi









