SPN Desak KPK Usut Dugaan Mark Up PT AUS

Gd. KPK 2SPN (Serikat Petani Nasional) pada 1 April 2011 telah melakukan audensi dan menyampaikan surat pada Kejaksaan Agung dan KPK terkait tidak ditindak lanjutinya laporan SPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentang dugaan mark up dan peyelewengan pemberian kredit kepada PT AUS sejumlah 129 Milyar oleh Bank pembangunan daerah KALTIM (BPD KALTIM) untuk pembangunan kebun sawit plasma di desa sendowan dan Puan cepak di kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

SPN telah melaporkan ke KPK pada tanggal 2 februari 2010. dengan bukti pendaftaran nomor 2010-02-000026, laporan ini di tindak lanjuti oleh ke jaksaan tinggi Kalimantan Timur pada bulan april 2010 tetapi dalam perjalanannya, tiga jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Timur diganti atau dipindahkan karena adanya surat kaleng yang berisi tentang dugaan pemerasaan oleh ketiga jaksa tersebut terhadap direksi bank Kaltim.

SPN mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus dugaan Mark Up dan Peyelewengan kredit oleh PT AUS yang diberikan Bank Kaltim untuk dilakukan peyelidikan kembali serta mengirim TIM untuk meninjau kelapangan agar bisa terbukti adanya penyelwengan dan Mark up Kredit oleh PT AUS.