SPR: Polri Hendaknya Tidak Tangani Tindak Pidana Khusus

maiwanews – Pernyataan Kabereskrim Mabes Polri siang ini untuk tetap menyidik kasus dugaan korupsi Simulator SIM patut disayangkan. Dalam keterangan pers siang ini secara garis besar Sutarman mengatakan bahwa sebelum ada hukum acara yang mengatur secara lebih detail ketentuan pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002, maka penyidikan Polri tetap dilanjutkan.

Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman,SH, di Jakarta 3 Agustus 2012. “Menurut kami pernyataan tersebut tidak tepat tepat karena rumusan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah sangat jelas dan tidak multi interpretative. Selain itu juga tidak sedikitpun diatur dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih lanjut mengenai pengalihan kewenangan penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyidikan”, demikian Habib menjelaskan.

Habib juga mengatakan sebenarnya Polri tidak punya pilihan lain selian mematuhi ketentuan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2012 tersebut yaitu menghentikan penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Pasal 50 jelas merupakan hukum positip yang mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi.

Setidaknya ada dua masalah sanat serius akan timbul akibat penyidikan ganda kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Permasalahan pertama adalah terancam hilangnya kepastian hukum dalam perkara tersebut, sebab jika dua institusi sama-sama melakukan penyidikan, bisa saja mendapatkan hasil berbeda. Penyidikan dijalankan berdasarkan alat bukti, dan justru sejak awal soal pengumpulan alat bukti dalam perkara ini sudah bermasalah.

Permasalahan kedua adalah akan timbul keruwetan administrasi, sebab menjadi tidak jelas bagi si tersangka akan diregistrasi dengan berkas penyidikan dan penuntutan mana ketika kelak berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tidak tertutup kemungkinan si tersangka akan disidang dalam dua perkara terpisah sementara substansi permasalahannya sama.

“Kami menganggap satu-satunya solusi untuk mengakhiri permasalahan sengketa penyidikan sebagaimana terjadi dalam kasus dugaan simulator SIM ini adalah pembatasan wewenang penyidikan Polri hanya pada tindak pidana umum”, tegs Habib.