Status Tersangka Ketua KPU di SPDP Ternyata Salah Ketik

untung yoga-2maiwanews – Pangkal penyebab perbedaan pandangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung terkait status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjawab sudah. Polri akhirnya mengakui, kata tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah ketik.

Menurut Kabag Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri Brigjen Pol Untung Yoga, dalam SPDP yang dikirim Polri ke Kejaksaan Agung, kata yang menyebut Ketua KPU, Hafiz Anshary sebagai tersangka, seharusnya tertulis terlapor, bukan tersangka.

Intinya, surat tersebut salah ketik. “Mestinya yang tertulis sesuai dengan substansi suratnya yaitu terlapor (bukan tersangka),” kata Untung Yoga dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Polemik bermula ketika Wakil Jaksa Agung, Darmono menyampaikan ke publik bahwa Ketua KPU yang kemudian diartikan adalah Abdul Hafiz Anshary, jadi tersangka dalam kasus surat palsu hasil pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

Pernyataan orang nomor dua di Kejaksaan Agung itu langsung dibantah oleh Kabareskrim, Komjen Sutarman. Menurut Sutarman, Hafiz Anshary belum jadi tersangka. Pernyataan Kabareskrim itu kemudian diperkuat oleh Kapolri beberapa waktu kemudian.

Namun tidak jadi selesai dengan bantahan Polri itu, karena Jaksa Agung, Basrief Arief malah memperkuat memperkuat pernyataan Darmono. Menurut Basrief, Status tersangka Hafiz yang dimaksud Darmono, berdasarkan apa yang tertulis di SPDP yang dibuat sendiri oleh Polri dan dikirim ke Kejagung.

Menanggapi peryataan Untung Yoga yang mengakui Polri telah salah ketik tersebut, Kejagung meminta kepada Polri agar segera menarik SPDP yang salah ketik itu atau meralatnya.