maiwanews – Bahwa demi hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji, dibebaskan malam ini.
Perintah pembebasan dari tahanan itu dilakukan pengadilan karena majelis hakim telah menggunakan seluruh hak penahanan yakni selama 90 hari terhadap Susno Duadji.
“Perpanjangan kedua sampai tanggal 17 Februari, berarti hari ini, kalau hari ini memang nanti sudah habis, dia dikeluarkan demi hukum,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.
Menurut Ida Bagus, habisnya masa penahanan Susno sebelum persidangan selesai, lebih disebabkan oleh lambannya Jaksa Penuntut Umum (JOU) menghadirkan para saksi dalam kasus ini.
Dengan demikian, pengadilan terhadap manatan Kapolda jawa barat itu berjalan lamban. Majelis yang menangani perkara ini, kata Ida bagus, sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi itu.
Namun, kata Ida Bagus, JPU sering tidak menghadirkan saksi yang telah ditentukan yakni 111 orang. Dijelaskan Ida Bagus, sering terjadi, JPU hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, dan kadang-kadang tidak membawa saksi sama sekali.
Ditambahkan Ida Bagus, kadang sidang ditunda karena alasan Susno sedang sakit, padahal masa tahanan terbatas. Dengan demikian, mau tidak mau katanya, karena masa penyelesaian perkara itu belum selesai, Susno harus dikeluarkan demi hukum.
Meski begitu, dikatakan Ida bagus, perkara Susno tetap berlanjut. Ida Bagus mengharap, meski bebas sebelum kasusnya selesai, Susno diharapkan tetap menghadiri persidangan yang baru memasuki masa pembacaan tuntutan.
Seperti diketahui, Komjen Pol Susno Duadji didakwa dengan kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) sekaligus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutannya. Susno dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta.
.
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Nato Luncurkan Dua Inisiatif Pertahanan Udara Multinasional Baru
Pulang dari Mesir, Prabowo Gelar Rapat Terbatas
Korut-Rusia Bertekad Pererat Hubunga Bilateral
Rusia Bebaskan 3 Warga AS Melalui Program Pertukaran Tahanan









