Jakarta – Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali memenuhi panggilan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2010.
Susno Duadji mulai diperiksa Senin lalu oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik dan merusak citra kepolisian setelah Susno menuduh dua Jenderal terlibat makelar kasus pajak.
Namun dalam pemeriksaan itu, Susno Duadji menolak diperiksa dengan menggunakan Pasal-Pasal yang berada dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No Pol 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Perkap No Pol 8 tahun 2006 tentang organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian.
Menurutnya, peraturan tersebut selain mengikat ke dalam juga
mengikat keluar, sehingga peraturan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai peraturan internal Polri.
Menurut Henri Yoso Diningrat, pengacara yang mendampingi Susno Duadji pada saat pemeriksaan, mengatakan bahwa aturan itu belum diundangkan karena belum disahkan Menkumham.
Pemeriksaan terhadap Susno Duadji yang ketiga kali ini berlangsung singkat, berlangsung kurang lebih hanya 1 jam 10 menit.









