Tak ada Kwitansi, Patokan Bea P3T Dipertanyakan

BOJONEGORO, 19:15 – Upaya layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyangkut sertifikasi tanah terhadap masyarakat terus dilakukan. Salah satunya, yang kini tengah diluncurkan BPN Kabupaten Bojonegoro adalah Program Percepatan Pendaftaran Tanah (P3T).

Progran sertfikasi massal yang dulu dikenal dengan istilah Prona ini, seperti yang terjadi di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, disambut dengan sukacita oleh masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Hanya saja, seperti yang diungkapkan sejumlah warga, berapa jumlah pasti bea sertifikasi tanah. Dari 190 bidang tanah yang diajukan sertifikasi melalui proyek P3T, nominal pembayarannya beragam mulai dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Dikatakan mereka, nominal pembayaran tersebut di atas terhitung murah jika dibanding kalau mengurus sendiri. Bahkan, bila melalui perantara jumlahnya bisa sampai Rp 4 juta untuk satu bidang tanah. Itu pun, belum jelas kapan selesainya.

“Sepengetahuan kami, kalau Proyek P3T sama dengan Prona, biayanya ditanggung negara,” tutur mereka.

Sekretaris Desa Trenggulunan, Ny Mukti, yang dihubungi di kediamannya membenarkan adanya proyek tersebut dan masyarakat dibebani biaya sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).

“Biayanya tergantung pada luas dan sesuai dengan NJOP,” tutur Ny. Mukti yang mengaku tidak tahu untuk apa perincian uang tersebut.

Kepala Desa Trenggulunan, Rochman, menyatakan kalau dirinya juga tidak tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat atas sertifikasi P3T tersebut.

“Kalau yang kita laksanakan ya tergantung dari NJOP tanah yang diajukan. Tapi, kwitansi pembayarannya tidak ada,” kata Rochman.

Meski tidak menyebut secara rinci, Rochman mengatakan kalau uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak terkait termasuk untuk internal panitia setempat.

“Kita tidak mungkin meminta kwitansi atas uang yang telah kita berikan. Misalnya, kepada pihak-pihak tertentu. Ya sangat tidak mungkin. Kami juga menyadari, di lapangan juga butuh biaya. Kalau tidak begitu akan terjadi hambatan,” ujar Rochman yang mengaku puas dengan adanya proyek P3T tersebut.

Sementara itu, di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, yang juga memperoleh proyek P3T. seperti diungkapkan sejumlah masyarakat, tarif bea yang dikenakan terhadap warga masing-masing bidang Rp 650 ribu. Tidak bergantung luas lahannya.
Berapa sesungguhnya besaran tariff resmi proyek P3T tersebut? Masyarakat belum mengetahuinya secara pasti..

Tapi, dari pengalaman Suhud, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem yang pernah melaksanakan program tersebut pada 2008/2009, pembayaran ke Kantor BPN Bojonegoro hanya untuk pembelian blanko sebesar Rp 90 ribu.

Seperti diungkapkan Suhud, pihak pemerinatahan desa mengenakan tarif Rp 450 ribu untuk tiap bidangnya.

Rincian uang tersebut, kata Suhud, untuk membiayai operasional dan ‘jatah’ untuk sejumlah pejabat mulai dari desa, kecamatan hingga BPN Bojonegoro.

“Jumlahnya tergantung dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing,” tutur Suhud. (agus susanto