maiwanews –Â Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, bersikeras menolak meminta maaf kepada media terkait dengan ancamannya untuk memboikot sejumlah media kritis. Media yang dimaksud Dipo adalah dua televisi dan satu koran yang setiap saat tanpa henti menjelekkan pemerintah.
Meski begitu, Dipo mengajak media tersebut untuk menempuh jalur damai. “Saya tidak merasa kecil, tidak menyesal, karena saya tidak merasa salah. Kalau islah saya mau, bukan minta maaf, tapi sama-sama mengoreksi,” kata Dipo Alam.
Pernyataan tersebut disampaikan Dipo Alam dalam sebuah acara disekusi berjudul “Ancaman Boikot Pemerintah, Independensi Pers dan Kepentingan Publik” yang digelar di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2011.
Dipo menegaskan, penolakan dirinya untuk meminta maaf kepada media yang telah melayangkan somasi terhadapnya, didasarkan atas rekomendasi DPR saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang dihadiri Dipo Rabu (23/2).
“DPR kan lembaga tertinggi. Tidak ada rekomendasi DPR yang mengharuskan saya minta maaf,” ujar Dipo.
Terkait somasi yang dilayangkan dua media massa di antara tiga yang disebut Dipo seringkali, bahkan setiap saat menjelek-jelekkan pemerintah, Dipo mengatakan, tidak masalah dengan somasi yang ditujukan kepadanya itu.
“Dulu saya bahkan pernah dipenjara karena politik. Mari kita bersama-sama koreksi pasal-pasal sesuai kode etik jurnalistik,” kata Dipo.
Dipo membantah jika dirinya disebut bersikap arogan karena sikapnya yang dianggap telah berupaya membungkam kebebasan pers. Namun Dipo menjelaskan, dirinya siap dikoreksi jika dianggap telah melakukan kekeliruan.
“Mari saling mengingatkan. Saya dulu mendemo tirani, risikonya saya dipenjara. Masa sekarang saya bersikap seperti itu (seperti yang dituduhkan),” kata mantan aktivis di era pemerintahan Soeharto itu.
Sebelumnya, melalui OC Kaligis, pengacara dua media massa yang disebut Dipo telah menjelekkan pemerintah, melayangkan somasi yang isinya menuntut kepada Dipo Alam untuk mengakui kekeliruannya serta meinta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Somasi memberi waktu 3 kali 24 jam kepada Dipo untuk melaksanakan tuntutan itu. Jika permintaan maaf itu tidak dilaksanakan, pihak media akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan telah melanggar undang-undang (UU) kebebasan memperoleh informasi yang diatur dalam UU Pers.
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Pj Sekda Makassar: Bela Negara Adalah Wujud Gotong Royong dan Cinta Tanah Air
Prabowo Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Dorong Swasembada Pangan
Damkarmat Makassar Bersama Kemendagri Gelar Diklat 70 Jam Pelajaran Tingkatkan Kapasitas Petugas









